banner 728x250

Kritik Keras Mendag, APKLI-P Sebut 2,2 Juta Warung Kelontong Gulung Tikar Imbas Ritel Modern

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed

ABNnews – Kritik keras dilayangkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) terhadap Menteri Perdagangan RI Budi Santoso.

APKLI-P menyoroti ekspansi masif ritel modern yang dituding telah membuat 2,2 juta warung kelontong di Indonesia gulung tikar, sementara sikap Mendag dinilai justru lebih berpihak pada pengusaha toko modern tersebut.

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menyayangkan sikap Menteri Perdagangan yang dalam berbagai kesempatan terkesan membela keberadaan ritel modern.

Salah satunya saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (26/5/2026) lalu, ketika Mendag menyinggung penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Negara semestinya hadir memberikan jaminan dan perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat kecil sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Namun saat ini justru terkesan terjadi pembiaran terhadap kondisi warung kelontong rakyat,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ali Mahsun membeberkan, sejak diterbitkannya Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, hantaman terhadap pedagang kecil terus terjadi. Setidaknya ada 2,2 juta warung kelontong yang diklaim bangkrut akibat kalah saing dengan gurita ritel modern.

Padahal, saat ini masih ada sekitar 3,9 juta warung kelontong yang menjadi napas ekonomi sekaligus menghidupi puluhan juta rakyat Indonesia.

Ali menegaskan, ratusan ribu warung rakyat ini harusnya diproteksi dan dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan, bukan malah dibiarkan tergerus oleh kapital besar.

Terkait kasus di NTB, Ali Mahsun meluruskan bahwa penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah tidak ada hubungannya dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Penutupan tersebut murni karena penegakan hukum dari pemerintah daerah setempat.

“Penutupan tersebut merupakan konsekuensi dari dugaan pelanggaran terhadap Perda Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 serta ketentuan dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007,” jelasnya.

APKLI-P menilai, membiarkan ritel modern berdiri berdampingan langsung dengan warung kelontong tradisional di wilayah pedesaan atau permukiman padat bukanlah kompetisi yang sehat.

Menurutnya, praktik ini menabrak semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini bukan persaingan yang seimbang atau apple to apple, tetapi berpotensi menggerus bahkan mematikan mata pencaharian rakyat kecil,” tambahnya.

Berbekal pengalaman lebih dari 15 tahun mendampingi pelaku usaha mikro, APKLI-P mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Beberapa di antaranya adalah merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2007, mencabut kebijakan deregulasi ritel modern tahun 2015, menindak tegas gerai yang melanggar zonasi, serta membatasi ketat izin toko modern agar tidak masuk ke kampung-kampung.

Tak sampai di situ, APKLI-P juga menuntut pemerintah bersama DPR RI untuk segera menerbitkan undang-undang khusus yang mengatur batasan tegas antara ritel modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

“Sudah saatnya seluruh pemangku kebijakan kembali pada semangat Pembukaan UUD 1945, yakni menghadirkan keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat kecil,” pungkas Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *