ABNnews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur tengah bergerak cepat memburu dan melacak aliran uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga kuat digondol oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RM dan ER.
Pasutri yang merupakan pemilik (owner) sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan massal.
Fokus utama pihak kepolisian saat ini adalah mendalami ke mana saja aset dan uang miliaran rupiah milik puluhan calon pengantin tersebut dialirkan oleh kedua pelaku setelah mereka resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ungkap Pejabat Humas Polres Metro Jaktim, Aipda I Gusti MP, saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
Sebelum berhasil diendus oleh pihak kepolisian, pelarian pasutri culas ini terbilang licik. Mereka kedapatan langsung mengosongkan kantor WO miliknya di kawasan Jakarta Timur dan memilih untuk berpindah-pindah lokasi persembunyian demi menghindari kejaran para korban dan aparat.
Namun, pelarian RM dan ER akhirnya kandas di tangan Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya digerebek tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat.
“Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” jelas I Gusti.
Pihak kepolisian pun memastikan bahwa saat diamankan, posisi pasutri ini memang sudah jauh meninggalkan alamat kantor operasional WO mereka yang berada di Jakarta Timur.
“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan,” sebutnya.
Ulah pasutri ini sukses memicu kegeraman publik. Bagaimana tidak, momen sakral yang sudah dinanti-nanti oleh para korban terpaksa hancur berantakan.
Berdasarkan data hasil penyelidikan sementara, total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan berkedok paket pernikahan murah ini.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan tidak melaksanakan kewajiban operasional WO sama sekali, meskipun para korban telah menyetorkan uang tunai sesuai ikatan perjanjian kontrak. Total kerugian akumulatif dari puluhan korban ini ditaksir menyentuh angka fantastis, yakni Rp 2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menegaskan bahwa status RM dan ER sudah resmi dinaikkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Mapolres Jaktim sejak akhir pekan ini.
“Sudah sebagai tersangka,” tegas Kombes Alfian Nurrizal.
Atas perbuatan culasnya, pasutri pemilik WO ini dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang setimpal.













