ABNnews – Menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah bergerak cepat mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Mulai hari ini, Senin (1/6/2026), BUMN tersebut resmi ditunjuk menjadi motor penggerak ekspor satu pintu untuk mengontrol tiga komoditas andalan nasional bernilai raksasa mencapai USD 66,13 miliar.
Langkah berani ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi ketahanan ekonomi nasional.
Implementasi tahap awal ini akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor secara elektronik tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan.
“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menko Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis ini merupakan kepanjangan tangan dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.
Pada tahap awal, mekanisme ekspor satu pintu lewat BUMN DSI ini akan mengunci tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut bukan sektor sembarangan. Selama ini, ketiganya menjadi kontributor paling krusial bagi ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.
Berdasarkan data performa tahun 2025, akumulasi nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sukses menembus USD 66,13 miliar atau setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional. Berkat kekuatan tiga sektor andalan inilah, neraca perdagangan Indonesia mampu mempertahankan rekor surplus selama 71 bulan berturut-turut.
Agar tidak memicu gejolak di pasar, Airlangga memastikan pelaksanaan kebijakan baru ini akan digulirkan secara bertahap guna memberikan ruang penyesuaian bagi para pelaku usaha.
Selama masa transisi yang dimulai per 1 Juni 2026 hari ini, kegiatan pengiriman logistik ekspor di lapangan dipastikan tetap berjalan normal menggunakan mekanisme yang ada.
Namun, para eksportir kini memiliki kewajiban baru, yakni wajib menyampaikan dokumen aktivitas ekspor mereka kepada DSI secara elektronik.
Jalur pelaporan ini diintegrasikan langsung lewat sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiagakan.
Pemerintah menjadwalkan masa transisi ini akan dievaluasi secara ketat dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi berkala tersebut bakal dijadikan fondasi dasar untuk menyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya.
Adapun target pelaksanaan penuh (full implementation) mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI ini dipatok paling lambat pada 1 Januari 2027 mendatang. Pemerintah sengaja merancang tahapan ini agar dunia usaha memiliki waktu adaptasi yang matang.
Di sisi lain, Airlangga menjamin pemerintah akan terus memastikan bahwa kebijakan ini mengedepankan kepastian berusaha. Arus keluar-masuk barang akan tetap berjalan mulus, kontrak dagang yang sedang berjalan tetap dihormati penuh, dan kepentingan mitra dagang global tetap diperhatikan demi menjaga kepercayaan dunia usaha internasional.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Airlangga.













