banner 728x250

Cek Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni: Duo Solar Non-Subsidi Turun, Pertamax Turbo Naik!

Ilustrasi. Foto dok Pertamina

ABNnews – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai hari ini, Senin 1 Juni 2026.

Dalam rilis terbaru di laman resminya, Pertamina mengumumkan kabar baik berupa penurunan harga untuk duo solar nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, meskipun di sisi lain harga Pertamax Turbo terpantau merangkak naik.

Berdasarkan data resmi Pertamina yang dihimpun untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), harga lini Pertamina Dex Series mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Tercatat, harga BBM jenis Dexlite (CN 51) yang dipatok Rp 26.000 per liter pada Mei 2026 kini turun menjadi Rp 23.000 per liter.

Langkah penurunan harga ini juga diikuti oleh Pertamina Dex (CN 53) yang kini dibanderol Rp 24.800 per liter dari harga sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 27.900 per liter.

Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750, Pertamax Bertahan

Kendati harga solar nonsubsidi melandai, tren berbeda justru terjadi pada sektor bensin berspesifikasi tinggi. Harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) kembali mengalami kenaikan menjadi Rp 20.750 per liter, naik dari harga Mei lalu yang berada di angka Rp 19.900 per liter.

Sementara itu, Pertamina memilih untuk menahan harga Pertamax (RON 92) tetap stabil di level Rp 12.300 per liter. Kebijakan serupa berlaku untuk Pertamax Green (RON 95) yang harganya tidak bergeser dari level Rp 12.900 per liter sejak Maret lalu tepat sebelum meletusnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.

Bagi masyarakat pengguna bensin penugasan dan subsidi, harga dipastikan aman tanpa ada perubahan. Tarif Pertalite tetap dikunci di angka Rp 10.000 per liter dan Biosolar konsisten di level Rp 6.800 per liter.

Manajemen Pertamina menjelaskan bahwa langkah penyesuaian harga berkala ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Regulasi tersebut mengatur secara ketat tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dengan demikian, perubahan harga jual di tingkat hilir akan selalu bergerak adaptif mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *