ABNnews – Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat mengamuk dan merusak spion mobil pengendara lain di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di kediamannya di daerah Ciputat.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” ujar Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2026).
Aksi koboi jalanan ini awalnya terendus oleh patroli siber kepolisian yang menemukan rekaman video viral terkait tindakan anarkistis pelaku terhadap kendaraan lain. Usai insiden mencekam itu, korban langsung bergerak membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
“Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5),” beber Resa.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika langsung tancap gas melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal analisis teknologi informasi (IT) untuk mem-profiling keberadaan pelaku, polisi tak butuh waktu lama untuk mengendus tempat persembunyiannya.
“Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB,” jelasnya.
Resa mengungkapkan, peristiwa perusakan tersebut sejatinya terjadi pada Selasa (26/5/2026) malam sekitar pukul 19.22 WIB. Kejadian bermula saat korban tengah mengendarai mobil jenis minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Secara bersamaan, pelaku JF yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dengan agresif melalui lajur kiri. Lantaran lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyenggol dan menyerempet bodi kiri mobil korban.
Bukannya meminta maaf, pelaku justru makin naik pitam. Ia memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban, hingga akhirnya memotong jalan dan berhenti melintang tepat di depan mobil korban.
“Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah,” ungkap Resa secara gamblang.
Korban yang terkejut sempat turun untuk mengamankan spionnya yang patah. Ia juga dengan sigap merekam wajah pelaku serta pelat nomor kendaraan pelaku sebagai bukti kuat, sebelum akhirnya sopir taksi online itu tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan pelaku di lapangan. Di antaranya adalah satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan ‘Gocar’ yang dikenakan saat kejadian, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video detik-detik perusakan.
Saat ini, tersangka JF beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat ulah ringannya bersikap anarkistis di jalan tol, pria paruh baya ini kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.













