banner 728x250

Geger WO Bodong di Jaktim Tipu 58 Pasangan Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp 2,6 Miliar!

Salah satu pasangan calon pengantin Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang berkantor di kawasan Jakarta Timur, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.

ABNnews – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur (Jaktim) sukses membuat geger publik.

Pihak kepolisian mengungkapkan, jumlah korban yang terjebak dalam pusaran WO bodong ini membantah hingga mencapai 58 pasangan calon pengantin, dengan total kerugian sementara yang dilaporkan menembus angka Rp 2,6 miliar lebih.

“Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, dikutip Antara, Minggu (31/5/2026).

Alfian merinci, dari total 58 pasangan yang terdata, nasib pilu menimpa dua pasangan yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan layanan sepeser pun sesuai dengan kontrak yang dijanjikan.

Sementara itu, 56 pasangan lainnya terpaksa gigit jari karena belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan matang-matang.

“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,” jelas Alfian.

Kasus ini kini digarap serius oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah kebanjiran laporan dari para calon pengantin yang merana. Korban mengaku telah menyetorkan uang tabungan mereka demi paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan fiktif belaka.

Polisi menduga kuat pemilik WO bernama Marwah tersebut sengaja menampung pembayaran dari para korban tanpa ada niat menjalankan kewajiban kontrak kerja sama. Bahkan, para korban mulai panik lantaran pihak WO mendadak raib dan sangat sulit dihubungi saat hari pelaksanaan pernikahan sudah di depan mata.

Seiring derasnya laporan yang masuk ke meja penyidik, polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik WO Marwah, yakni pria berinisial RM dan istrinya ER, sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan sejak Sabtu (30/5/2026) kemarin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian meyakini angka kerugian Rp 2,65 miliar tersebut hanyalah puncak gunung es. Pasalnya, nominal itu baru dihitung dari 24 korban yang berkas pemeriksaannya telah didata secara resmi oleh penyidik. Karena masih ada puluhan korban lain yang sedang dimintai keterangan, jumlah kerugian riil diperkirakan masih akan meningkat tajam.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alfian.

Selain menghitung total kerugian, tim penyidik juga tengah melacak ke mana saja aliran dana miliaran rupiah yang disetorkan para korban mengalir. Polisi membuka kemungkinan adanya korban-korban lain di luar sana yang belum melapor sehingga pendataan masih terus dikejar.

Atas perbuatan lancungnya, pasutri RM dan ER resmi dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Pihak Polres Metro Jakarta Timur juga membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *