ABNnews – Teka-teki sosok selebgram yang diduga melakukan penganiayaan brutal di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akhirnya terkuak.
Terduga pelaku yang kini telah resmi tertangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya tersebut ternyata merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33).
MIA ditangkap lantaran aksi sadisnya diduga kuat telah menewaskan sesama warga negara Brunei berinisial MHF (30).
Selebgram asing ini diringkus tanpa perlawanan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026) dini hari di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya setelah kasus tersebut viral.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Resa dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Akibat penganiayaan berat tersebut, korban MHF menderita luka parah di bagian belakang kepalanya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan berjuang melewati masa kritis di ruang ICU dalam kondisi koma, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
AKBP Resa membeberkan, sebelum membekuk pelaku, penyidik telah bergerak taktis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi kunci, hingga membedah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Resa.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV TKP.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi buah bibir netizen setelah video narasi mengenai penganiayaan oleh oknum selebgram di Blok M beredar luas di media sosial.
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, membenarkan laporan tersebut sejak awal langsung dipantau intensif.
“Sudah monitor, sudah ada laporan polisinya,” cetus Nugrahadi.
Hingga saat ini, MIA masih dikurung di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan maraton. Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatan kejinya, sang selebgram Brunei ini dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.













