ABNnews – Kabar gembira bagi para purnabakti di seluruh tanah air. PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal mulai ditransfer pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Proses penyaluran dana segar ini akan digelontorkan melalui 46 mitra bayar resmi Taspen yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan proses pembayaran kali ini bakal berjalan praktis. Para penerima manfaat tidak perlu repot-repot mengajukan prosedur pengajuan atau melakukan autentikasi ulang khusus untuk pencairan ini karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Adapun landasan hukum penyaluran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ungkap Henra seperti dikutip dari laman resmi Taspen. Senin (25/5/2026).
Para pensiunan dipastikan bakal menerima haknya secara penuh. Sesuai regulasi, besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilainya setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh.
Berikut adalah aturan main dan poin penting yang wajib diketahui penerima manfaat:
* Bebas Potongan: Gaji ke-13 kali ini dijamin bersih karena tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan (PPh) yang seluruhnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
* Double Status: Jika seorang pensiunan memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misal sebagai pensiunan sendiri sekaligus penerima tunjangan lain), maka Gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yakni dipilih berdasarkan nominal yang paling besar.
* Tunjangan Janda/Duda: Pengecualian bagi penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Komponen Gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.
* Pensiunan Baru: Bagi pegawai ASN atau Pejabat Negara yang baru pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 tidak dicairkan lewat Taspen, melainkan dilakukan oleh instansi tempatnya bekerja terakhir.
Demi menjaga kelancaran proses transfer massal ini, manajemen Taspen mengimbau keras agar seluruh penerima manfaat tetap pasang mata dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama Taspen.
Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa seluruh proses layanan pencairan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Para peserta diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak luar dan hanya mencari informasi melalui kanal komunikasi resmi. Di antaranya via Kantor Cabang Taspen terdekat atau layanan resmi Call Center di nomor 1500919.
Meskipun pencairan berjalan otomatis, para pensiunan tetap diharapkan melakukan proses autentikasi berkala pada awal bulan Juni agar seluruh proses administrasi penerimaan dana berjalan lancar tanpa kendala teknis.













