ABNnews – Kantor Imigrasi berhasil membongkar praktik penipuan daring lintas negara bermodus rayuan cinta atau love scamming di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi otak di balik sindikat ini langsung diciduk dan dideportasi keluar dari Indonesia.
Belasan WNA tersebut digaruk petugas dari salah satu kamar apartemen di Tangerang pada Jumat (8/5) silam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, dalam keterangan tertulisnya.
Hasanin merinci, 19 WNA yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari berbagai negara, yakni 15 warga negara (WN) China, satu WN Taiwan, satu WN Malaysia, satu WN Vietnam, dan satu WN Kamboja.
Dari tangan mereka, petugas mengendus adanya bukti percakapan yang mengarah kuat pada aktivitas love scamming.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa komplotan ini ditengarai merupakan pemain lama yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Dugaan itu diperkuat lewat temuan riwayat perjalanan pada paspor mereka serta isi obrolan grup WhatsApp (WAG) yang berisi skenario penipuan.
“Mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer, mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia,” kata Bong Bong.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui 16 WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan prainvestasi, dua orang memakai Visa on Arrival (VoA), dan satu orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Parahnya lagi, saat dilakukan pelacakan, sejumlah perusahaan yang terdaftar sebagai penjamin para WNA ini ternyata fiktif alias bodong.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Imigrasi juga menyita segudang barang bukti yang digunakan menyaring pundi-pundi uang dari para korban. Di antaranya 19 paspor asing, 32 unit smartphone, tiga unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, hingga satu surat perjanjian sewa ruko beserta puluhan lembar bukti transaksi keuangan.
Guna menghindari radar petugas, komplotan ini kabarnya sudah diwanti-wanti oleh bos mereka agar tidak berjalan bergerombol selama berada di fasilitas umum. Namun, taktik tersebut gagal total.
Berdasarkan asas selective policy dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, aktivitas belasan WNA ini dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, ke-19 WNA ilegal tersebut resmi dijatuhi sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Selasa (19/5/2026) kemarin, lengkap dengan status penangkalan agar tidak bisa kembali lagi ke tanah air.













