ABNnews – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan cair paling cepat pada Juni mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Gaji ke-13 ini diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Jumat (15/5/2026).
Meski ditargetkan cair Juni, pemerintah juga menyiapkan skenario jika terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran. Dalam kondisi tertentu, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni.
“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (2) PP tersebut.
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru serta menjadi stimulus ekonomi nasional.
Daftar penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi:
* ASN (PNS & PPPK)
* Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
* Prajurit TNI dan Anggota Polri
* Pejabat Negara
* Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Besaran nilai yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan pada Mei 2026. Nominalnya akan berbeda-beda tergantung pada pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing penerima.
Adapun komponen gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menerima kucuran dana ini. Berdasarkan aturan, ada dua kategori ASN yang dikecualikan, yaitu:
* ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
* ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan tersebut.













