banner 728x250

Sudah 7 Kali Beraksi, Raup Rp274 Juta di Cipayung: Polisi Tangkap Empat Pelaku Spesialis Ganjal ATM

Polres Jaktim tangkap empat pelaku pencurian modus ganjal ATM. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang telah beraksi sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Timur (Jaktim). Empat pelaku ditangkap di wilayah Jatisampurna, Bekasi.

“Dari hasil interogasi awal kami, para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan.

Bayu menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku bukan pemain baru. Empat pelaku yang ditangkap diketahui merupakan spesialis kejahatan. Salah satu di antaranya bahkan merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Magelang, Jawa Tengah.

“Salah satu pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, sehingga dapat dikatakan mereka ini spesialis ganjal ATM,” ujar Bayu.

Ia mengatakan, aksi para pelaku tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Untuk lokasi tempat kejadian perkara (TKP), polisi baru memastikan satu kejadian di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Dari ATM di gerai ritel modern kawasan Cipayung, para pelaku menguras habis isi tabungan korban hingga mencapai Rp274 juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan uang, namun kartu ATM miliknya tersangkut di mesin akibat telah dipasangi alat oleh pelaku.

Dalam kondisi panik, korban menerima bantuan dari para pelaku yang berpura-pura menolong. Tanpa disadari, pelaku berhasil mengetahui PIN korban dan menguasai kartu ATM tersebut.

“Setelah kartu berhasil diambil, pelaku langsung menguras dana korban hingga mencapai Rp274 juta,” ungkap Bayu.

Lebih jauh Bayu memaparkan, para pelaku beraksi tidak hanya di Jakarta Timur. Mereka juga beraksi di wilayah lain. “Untuk TKP yang di Jakarta Timur, saat ini baru yang di Cipayung. Namun dari hasil pemeriksaan, mereka juga beraksi di beberapa daerah lain, seperti Cilegon dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah,” jelas Bayu.

Peran para pelaku
Keempat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Pelaku HF diketahui bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara pelaku A berperan mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat berpura-pura membantu. Lalu, pelaku AT bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan agar korban melapor ke bank terdekat ketika kartu ATM tersangkut di mesin.

“Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku D kemudian mengambil kartu ATM tersebut untuk selanjutnya digunakan menguras isi rekening korban,” kata Bayu.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri lokasi-lokasi tambahan yang menjadi sasaran para pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika mengalami kendala.

Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila terjadi masalah pada mesin ATM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *