banner 728x250

Geger Avtur Meroket! Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Jadi 38%, Tiket Pesawat Apa Kabar?

Ilustrasi. Petugas mengisi bahan bakar minyak avtur untuk salah satu pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta. ValidNewsID/Agung Muhammad Fatwa

ABNnews – Gejolak geopolitik di Timur Tengah benar-benar bikin pusing industri penerbangan. Lonjakan harga minyak mentah dunia otomatis membuat harga avtur melambung tinggi.

Menanggapi hal ini, Pemerintah pun bergerak cepat melakukan mitigasi strategis agar harga tiket pesawat di dalam negeri tetap terjangkau bagi masyarakat.

Salah satu jurus yang dikeluarkan adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) alias biaya tambahan bahan bakar. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan FS menjadi 38%, dari yang sebelumnya hanya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk tipe propeller.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut langkah ini diambil demi menjaga napas industri penerbangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap daya beli konsumen.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Target Kenaikan Tiket Pesawat 9% Hingga 13%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional pesawat.

Dengan kondisi pasar global yang sedang “kebakaran”, kenaikan harga tiket memang sulit dihindari. Namun, pemerintah berupaya keras agar lonjakannya tetap terkendali.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13% saja,” tegas Airlangga.

Biar kenaikan tiket nggak makin “ngadi-ngadi”, pemerintah menebar sejumlah stimulus sakti. Pertama, Pemerintah bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk tiket pesawat ekonomi niaga berjadwal lewat skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Gak main-main, subsidi yang digelontorkan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan! Total anggaran Rp 2,6 triliun pun sudah disiapkan untuk menyubsidi PPN selama dua bulan ke depan.

Tak hanya itu, ada juga “bonus” buat maskapai berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat. Langkah ini diharapkan bisa menekan biaya perawatan yang selama ini cukup membebani maskapai nasional kita dalam jangka panjang.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh maskapai domestik. Penetapan kenaikan fuel surcharge 38% ini sudah melalui masukan pihak airlines, jadi tidak sepihak,” pungkas Menhub Dudy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *