banner 728x250

Oknum Sekuriti di Bali Tega Garap Bule Australia di Kamar Mandi, Modusnya Bikin Elus Dada

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Polda Bali Kombel Pol Aria Sandy dalam konfrensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap turis perempuan di Mapolda Bali pada Jumat (27/3/2026). (KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

ABNnews – Aksi kekerasan seksual terhadap wisatawan mancanegara kembali mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata. Kali ini, seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KN (22) menjadi korban pemerkosaan di sebuah tempat hiburan di Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Pelaku ternyata adalah seorang oknum sekuriti di lokasi tersebut berinisial ABM (29). Peristiwa memilukan ini terjadi di dalam kamar mandi perempuan pada Selasa (24/3/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.

“Setelah ada kejadian, korban segera melapor ke Polresta Denpasar. Kita telusuri, kita lindik, dan pelaku segera kita tangkap,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, dilansir kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Niat Minta Tolong Berujung Petaka

Gede Adhi membeberkan kronologi kejadian yang bikin elus dada. Awalnya, korban datang ke tempat hiburan untuk melepas penat. Saat hendak pulang, KN baru menyadari ada barang miliknya yang tertinggal di dalam. Ia pun meminta bantuan kepada ABM yang saat itu tengah bertugas melakukan pengamanan.

Alih-alih melindungi, pelaku yang mendampingi korban mengambil barang di area kamar mandi perempuan justru gelap mata. Di sanalah ABM melancarkan aksi bejatnya.

“Saat berada di area kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, yang berlanjut hingga terjadinya hubungan badan,” ungkap Gede Adhi.

Pelaku Diciduk di Denpasar

Polisi bergerak cepat usai menerima laporan. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, ABM akhirnya diringkus di kediamannya di wilayah Denpasar Barat pada Kamis (26/3/2026).

“Hasil pemeriksaan intensif, diperoleh fakta bahwa telah terjadi perbuatan kekerasan seksual. Terlapor juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban di tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, si sekuriti bejat ini dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *