ABNnews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini menyusul strategi serupa yang sebelumnya ditempuh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Lantas, apa alasan di balik permohonan Noel?
Kuasa hukum Noel, Abdul Aziz, membenarkan kliennya tengah mempersiapkan permohonan tersebut. Ada dua alasan utama yang mendasari langkah ini: urusan religi dan kondisi kesehatan.
“Rencana gitu (ajukan tahanan rumah). Karena Paskah,” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2026).
Alasan Kesehatan: Butuh Tindakan Medis di Kepala
Selain ingin memperingati Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah bersama keluarga, Aziz menyebut Noel memerlukan penanganan medis khusus. Menurut dokter, ada tindakan yang tidak bisa dilakukan di dalam rutan.
“Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS, ada perawatan,” tambah Aziz.
Langkah Noel ini muncul setelah publik dihebohkan dengan perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut yang sebelumnya menghuni Rutan KPK, diketahui telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Hal ini sekaligus menjawab teka-teki mengapa Yaqut tidak terlihat saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3) lalu.
Strategi KPK Ungkap Kasus Rp 622 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status Yaqut murni karena adanya permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ungkap Budi, Minggu (22/3).
Budi menambahkan, pengalihan status ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk membongkar perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Meski sempat mencicipi status tahanan rumah, saat ini status Yaqut dikabarkan telah kembali menjadi tahanan rutan. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu hasil tes kesehatan terbaru untuk menentukan langkah penahanan selanjutnya terhadap sang mantan Menag.













