banner 728x250

Viral Unggahan ‘F*ck Nyepi’, WN Swiss Diciduk Polisi di Rumah Ni Luh Djelantik

Foto: Bule Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)

ABNnews – Polda Bali resmi menetapkan Warga Negara (WN) Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan kepercayaan. Bule pemilik akun Instagram @luzzysun ini dituding telah menghina kesucian Hari Raya Nyepi melalui unggahan kasar yang memicu amarah warganet.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Kasus ini bermula dari temuan tim patroli siber.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy dilansir detikBali, Minggu (22/3/2026).

Tantang Aturan dan Pakai Kata Kasar

Dalam unggahannya, Luzian blak-blakan menunjukkan ketidaksukaannya terhadap aturan Nyepi di Bali yang melarang aktivitas di luar rumah. Bukannya menghormati kearifan lokal, ia justru menuliskan kalimat yang sangat kasar.

“A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fck Nyepi day and fck your rules too,” demikian bunyi unggahan Luzian di Instagram.

Unggahan tersebut sontak viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat Bali serta warganet di media sosial.

Sempat Dibuntuti Polisi dari Kuta ke Ubud

Tak butuh waktu lama bagi Subdit III Ditressiber Polda Bali untuk melacak keberadaan sang bule. Petugas bahkan melakukan pembuntutan intensif terhadap pergerakan Luzian yang sempat berpindah-pindah tempat.

“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan dari wilayah Kuta hingga Ubud, hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” imbuh Ariasandy.

Diamankan di Kediaman Ni Luh Djelantik

Luzian akhirnya diamankan saat berada di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Badung. Setelah diamankan, Ni Luh Djelantik secara resmi membuat laporan untuk melanjutkan proses hukum pada Sabtu (21/3).

Setelah menerima laporan resmi dan melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menahan bule tersebut.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” pungkas Ariasandy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *