ABNnews – Warga Samarinda digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah. Kurang dari 12 jam, polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Suimih binti Chamim (35).
Mirisnya, salah satu eksekutor merupakan suami siri korban sendiri yang beraksi tepat di malam takbiran. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. Potongan tubuh korban awalnya ditemukan warga di Jalan Gunung Pelanduk, Sempaja Utara, pada Sabtu (21/3/2026) siang.
“Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi. Bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Setelah identitas korban asal Pemalang, Jawa Tengah itu terungkap melalui sidik jari, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, dua tersangka yakni J alias W (35) yang merupakan suami siri korban, dan seorang wanita berinisial R (56), diciduk pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Motif Sakit Hati dan Harta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi keji ini ternyata sudah direncanakan matang sejak lama. Ada dua motif utama yang mendasari para pelaku tega menghabisi nyawa Suimih.
“Pelaku sakit hati karena dituduh korban memiliki hubungan terlarang. Selain itu, mereka ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor dan HP,” jelas Hendri.
Tersangka R bahkan disebut sudah melakukan survei lokasi sejak Januari 2026 untuk memfasilitasi rencana pembunuhan ini.
Kronologi Eksekusi di Malam Takbiran
Aksi pembunuhan bermula pada Kamis (19/3) malam di rumah tersangka R. Saat korban tertidur pulas sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka J menghantam korban menggunakan balok kayu ulin. Meski sempat mencoba kabur, korban terus dianiaya hingga tewas pada Jumat pagi.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 7 bagian menggunakan mandau dan palu. Potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung plastik.
“Pelaku membuang potongan tubuh tersebut menggunakan motor korban. Sebagian dibuang lebih dulu, sisanya dibuang saat malam takbiran sekitar pukul 01.00 Wita untuk menghindari pantauan,” tambah Hendri.
Ditemukan Anak-anak di Semak Belukar
Kasus ini pertama kali mencuat saat dua orang anak yang melintas di semak-semak Jalan Gunung Pelanduk melihat jari dan paha manusia menyembul dari dalam karung. Temuan itu langsung dilaporkan ke Ketua RT setempat, Aang Nawa Syarif.
“Yang terlihat itu bagian jari, lengan, dan paha. Lokasi ini memang sepi karena kampung buntu,” kata Aang. Polisi yang melakukan olah TKP kemudian menemukan potongan tubuh lainnya dalam jarak 100 meter.
Kini, J dan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pembunuhan berencana.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Hendri.













