banner 728x250

Kasus OTT Kepala Daerah: Mulai dari Suap Proyek, Pemerasan, Jual Beli Jabatan Hingga Gratifikasi

Ilustrasi kepala daerah. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dari 10 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah selama 2025-2026, modusnya yakni suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/03) mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kerap berulang. “Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” kata Budi.

Menurut Budi, pihaknya memandang dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu.

“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepala daerah lainnya bahwa OTT KPK terhadap 10 kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada 2024 selama periode tersebut menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya mengingatkan.

Adapun data 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK tersebut merupakan akumulasi dari penindakan lembaga antirasuah selama 2025 hingga 20 Maret 2026.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang berbeda-beda.

Kemudian hingga 20 Maret 2026, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *