ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terbaru, lembaga antirasuah menduga adanya aliran uang yang mengalir secara berjenjang ke organisasi Pemuda Pancasila (PP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana ini diduga berkaitan dengan operasional perusahaan tambang batu bara milik Rita di Kalimantan Timur.
“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Telusuri Jatah Per Metrik Ton
KPK kini tengah menyisir jalur distribusi uang yang berasal dari pungutan per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” tegas Asep.
Catatan Perjalanan Kasus Rita Widyasari:
* 28 September 2017: Rita ditetapkan sebagai tersangka suap izin lahan sawit senilai Rp 6 miliar.
* 16 Januari 2018: Rita dan Khairudin (Komisaris PT MBB) jadi tersangka pencucian uang (TPPU).
* 6 Juni 2024: KPK menyita aset fantastis berupa 91 kendaraan, lahan ribuan meter, hingga 30 jam tangan mewah.
* 19 Februari 2025: Terungkap dugaan penerimaan jutaan dolar AS dari “jatah” USD 5 per metrik ton batu bara.
Tak hanya perorangan, penyidikan KPK juga menyasar korporasi. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tiga perusahaan sebagai tersangka gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Yaitu; PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) serta PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno
Guna mendalami keterlibatan ormas dalam pusaran kasus ini, KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada 10 Maret 2026 lalu.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan jasa pengamanan perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rita Widyasari.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan terpanjang KPK dengan nilai aset sitaan yang terus bertambah seiring terbukanya aliran dana ke berbagai pihak.













