ABNnews – Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin alias Koh Erwin.
Pria ini bukan bandar biasa, ia adalah sosok yang diduga kuat menyetorkan uang miliaran rupiah hingga pasokan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Erwin kini diambil alih oleh Mabes Polri. Status buron ini telah resmi dikeluarkan sejak Sabtu (21/2).
“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Cek Ciri-cirinya! Siapa Tahu Bertemu
Polri meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika melihat pria dengan identitas asli Erwin Iskandar ini. Berikut adalah ciri-ciri fisiknya:
* Tinggi Badan: 167 cm.
* Berat Badan: 85 kg.
* Rambut: Pendek, lurus, hitam.
* Warna Kulit: Sawo matang.
Erwin diketahui memiliki jaringan tempat tinggal yang cukup luas, mulai dari wilayah Sulawesi Selatan hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Skandal ‘Setoran’ Rp 2,8 Miliar
Nama Koh Erwin mencuat setelah AKBP Didik Putra Kuncoro rontok dari jabatannya. Didik terbukti menerima aliran dana fantastis sebesar Rp 2,8 miliar dari Koh Erwin selama periode Juni hingga November 2025.
Uang haram tersebut diduga masuk ke kantong Didik melalui tangan anak buahnya sendiri, yakni AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Jejak Narkoba di Koper Putih
Karier Didik berakhir tragis setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terbongkar saat sebuah koper putih berisi “toko” narkoba ditemukan dititipkan kepada seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita meliputi: Sabu seberat 16,3 gram, 49 butir Ekstasi, 19 butir Alprazolam serta Happy Five dan Ketamin.
Tak hanya memiliki barang haram, hasil tes sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Resmi Dipecat dan Ditahan
Akibat perbuatannya, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara. Saat ini, Didik sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri.
Kini, bola panas ada di tangan Bareskrim untuk segera menangkap Koh Erwin guna membongkar lebih dalam jaringan narkoba yang berani “menyuntik” aparat penegak hukum tersebut.













