banner 728x250

BPJPH Harapkan Pelaku Usaha Besar Jadi Role Model dan Mitra UMK dalam Penguatan Ekosistem Halal Nasional

Kepala BPJPH, Haikal Hasan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar pada hari ini, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekosistem halal nasional, sekaligus persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Membuka kegiatan, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan peran strategis pelaku usaha besar dalam mendukung keberhasilan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

“Usaha besar memiliki sumber daya, pengalaman, dan standar yang dapat menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta Timur, Kamis (29/01).

“Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil,” lanjutnya.

Lebih lanjut Babe Haikal juga mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan konsumen, tetapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

“Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sinergitas tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.

Selanjutnya, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Adapun produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro dan luar negeri.

Selain produk makanan-minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, produk juga mencakup obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetik, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.

Hadir dalam kegiatan Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, Direktur Pengawasan JPH, Budi Setyo Hartoto, beserta jajaran.

Kegiatan diikuti pimpinan dan perwakilan pelaku usaha skala besar dari berbagai sektor strategis, meliputi industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, obat, serta barang gunaan sehari-hari.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *