ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani Perjanjian Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (T3P).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa pelayaran perintis dan PSO merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran sekaligus instrumen penting untuk pemerataan pembangunan nasional.
“Penyelenggaraan pelayaran perintis dan kewajiban pelayanan publik ini merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran yang harus dijalankan secara konsisten guna menjamin konektivitas antarwilayah dan kehadiran negara bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lollan dalam keterangannya dikutip Kamis (1/1/26).
Ia menjelaskan, Ditjen Hubla selama ini menyelenggarakan berbagai jenis pelayaran perintis, mulai dari angkutan penumpang, angkutan barang Tol Laut, angkutan khusus ternak, hingga kapal rede di perairan pelabuhan. Program-program tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah T3P, menekan disparitas harga, menjamin ketersediaan barang pokok dan barang penting, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain pelayaran perintis, pemerintah juga memberikan subsidi PSO angkutan laut penumpang kelas ekonomi agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi laut dengan tarif terjangkau tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
“Pemerintah hadir melalui skema PSO untuk memastikan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air mendapatkan layanan angkutan laut yang aman, selamat, dan terjangkau,” katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Ditjen Hubla akan menyelenggarakan PSO bidang angkutan laut dengan cakupan yang luas. Program tersebut meliputi 107 trayek pelayaran perintis penumpang, 41 trayek Tol Laut, 6 trayek kapal ternak, 18 trayek kapal rede, serta 25 trayek PSO kapal penumpang kelas ekonomi. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme penugasan BUMN dan perusahaan angkutan laut nasional, serta pemilihan penyedia jasa lainnya.
Penandatanganan perjanjian yang dilakukan lebih awal ini dinilai strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan layanan. Hal ini sekaligus mendukung mobilisasi masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, distribusi barang pokok ke wilayah T3P, serta penyaluran ternak ke daerah sentra konsumsi.
“Dengan penandatanganan terpadu ini, kami memastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Transportasi laut harus terus berjalan demi kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik nasional,” tegas Lollan.
Ia pun meminta seluruh operator pelaksana menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya mengimbau seluruh operator agar memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien dengan tetap mengutamakan keselamatan, serta terus berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan transportasi laut bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.













