ABNnews – Pemerintah bakal mengetatkan aturan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 sampai 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Maret 2026, tergantung tingkat risiko dari masing-masing platform.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya yang diunggah melalui YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan untuk melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun untuk usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko platform,” ujar Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa regulasi pembatasan akun medsos untuk anak sebenarnya sudah diterbitkan sejak Maret 2025. Namun masyarakat mungkin belum merasakan dampaknya karena saat ini masih dalam masa transisi dan penyelarasan dengan platform-platform besar.
“Kita sedang mempersiapkan semuanya bersama para platform besar. Harapannya, Maret 2026 sudah bisa jalan,” jelasnya.
Menurut Meutya, langkah Indonesia ini sejalan dengan negara lain seperti Malaysia dan sejumlah negara Eropa yang juga tengah menyiapkan regulasi serupa. Aturan ini dilakukan karena tingginya risiko paparan konten berbahaya, kecanduan digital, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental anak.
Bagi platform yang tak patuh, pemerintah sudah menyiapkan sederet sanksi, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.
“Mengenai sanksi ini nanti akan tercantum dalam Permen. Semua sedang kami godok. Saat ini kami melakukan uji petik, termasuk survei dengan anak-anak di Yogyakarta untuk memberi masukan,” lanjut Meutya.
Sebelumnya, sejumlah negara memang telah menerapkan larangan anak di bawah umur memiliki akun medsos demi melindungi kesehatan mental dan mendorong interaksi sosial langsung. Kini Indonesia bersiap menjadi salah satu negara yang menerapkan pembatasan serupa secara resmi.













