Oleh: Abdullah Hehamahua
Selama 80 tahun usia Indonesia, tidak ada presiden yang memberi rehabilitasi, amnesti dan abolisi terhadap koruptor.
Soekarno meninggal dalam status tahanan rumah. Padahal, selain peristiwa G30/PKI, Soekarno juga terlibat dalam pelbagai kegiatan KKN.
Hal ini antara lain dapat dilihat di LHKPN Megawati dan BAP beberapa Menteri Soekarno dalam proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) waktu itu. Soeharto, sekalipun tau kesalahan Soekarno tersebut, dapat menerbitkan kebijakan rehabilitasi, amnesti atau abolisi.
Sebab, selain sebagai proklamator, Soekarno juga adalah Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, bahkan sebagai presiden seumur hidup waktu itu.
Namun, Soeharto tidak melakukan hal tersebut. Habibie, anak kesayangan Soeharto, tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap mantan bosnya tersebut. Soeharto tetap diproses di Pengadilan Jakarta Pusat. Gusdur pun tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap Soeharto.
Namun, dalam proses persidangan, dokter memberi keterangan bahwa, Soeharto mengalami gangguan otak permanen.
Kejaksaan Agung lalu menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan). Namun, Kejagung memroses hukum secara perdata keluarga Soeharto dan menjatuhkan hukuman ganti rugi sejumlah miliar rupiah terhadap negara.
Kasus kedua ketika Mabes Polri mengtersangkakan Abraham Samad dan Bambang Widianto, Ketua dan Wakil Ketua KPK. Namun, Presiden SBY sangat mendukung KPK.
Hal ini dibuktikan ketika besannya ditangkap KPK, SBY tidak bereaksi negative terhadap KPK. Beliau juga tidak bereaksi negative terhadap KPK ketika Ketua Umum dan Bendahara Umum partainya ditangkap KPK.
Bahkan SBY memintah Polri membantu KPK dalam memburu Nazarudin, Bendahara Umum partainya. Akhirnya Nazarudin ditambah KPK di Kolumbia. SBY dengan kearifannya sebagai Kepala Negara, bukan Kepala pemerintahan, memahami bahwa, apa yang terjadi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widianto adalah proses kriminalisasi.
Sebab, mereka akan memroses Ketua Umum Partai yang terlibat kasus BLBI. Olehnya, SBY menyarankan Kejagung menggunakan hak konstitusionalnya. Otomatis, Kejagung menerbitkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penununtutan). Itulah SBY, salah seorang presiden yang memahami hukum dan pelbagai bentuk KKN.
Dampak Negatif, koruptor dapat rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Beberapa tahun ke depan, korupsi di Indonesia akan semakin marak.
Sebab, pejabat eksekutif. legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD akan berpikir, kalau tokh mereka diketahui korupsi, akan mendapat rehabilitasi. amnesti, dan abolisi. Dampak negatifnya, tahun 2045, bukan ditemukan Indonesia Emas tapi Indonesia cemas. Tragis !!!
Depok, 28 November 2025













