ABNnews — Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tambang ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 5,7 triliun.
“Inisial tersangka atas nama M,” kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung, Jumat (7/11/2025).
Feby mengungkapkan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. M diketahui terafiliasi dengan PT WU.
“Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,” lanjut Feby.
Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman batu bara yang dibungkus dalam karung lalu dimasukkan ke kontainer. Dari informasi itu, polisi menerbitkan 4 laporan polisi dan memeriksa 18 saksi.
Saksi-saksi tersebut mencakup pihak KSOP Kelas I Balikpapan, operator Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), agen pelayaran, pemilik izin tambang, penambang, perusahaan transportasi, hingga ahli Kementerian ESDM.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin menjelaskan para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi Bukit Soeharto.
Batu bara lalu dimasukkan ke karung, disimpan di stockroom, dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan KKT kemudian dikirim ke Tanjung Perak Surabaya.
Setibanya di pelabuhan, batu bara di-“melegalkan” dengan dokumen perusahaan pemegang IUP agar seolah-olah berasal dari tambang resmi.
Masuk ke Pabrik di Surabaya
Kombes Feby menambahkan batu bara ilegal ini dijual eceran ke sejumlah pabrik di Surabaya, termasuk pabrik pengolahan besi.
“Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ,” ujarnya.
Feby menegaskan Polri tidak hanya menyasar pelaku lapangan.
“Kami akan memberantas jalur distribusi batu bara ilegal dari hulu sampai hilir, termasuk mengecek apakah konsumen tahu asal-usulnya,” tegasnya.













