banner 728x250

Omzet Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Tembus Rp 1 Triliun, Bahlil Lempar Kasus ke Polisi dan KPK

Bahlil Lahadalia. (Foto: istimewa)

ABNnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tak mau ambil pusing soal tambang ilegal! Bahlil memilih menyerahkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Pernyataan ini disampaikan Bahlil setelah Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10).

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil.

Bahlil meluruskan bahwa kapasitas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengelola pertambangan yang memiliki izin resmi. Jika terdapat temuan tambang ilegal atau pertambangan yang tidak memiliki izin, kasus tersebut masuk ke ranah aparat penegak hukum.

“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” ucap dia.

Temuan ini sebelumnya dirilis secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria. Tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu disebut-sebut beromzet fantastis: Rp 1,08 triliun per tahun.

Dian menjelaskan, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya hanya sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika pada Agustus 2025.

KPK kemudian meninjau lokasi dan mendorong pemerintah menindak tambang ilegal tersebut, yang dinilai bisa memproduksi tiga kilogram emas satu hari.

Tak hanya di Sekotong, KPK juga mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar lagi di Lantung, Sumbawa, NTB.

“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujar Dian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *