ABNnews – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penetapan 36 bandara internasional bukan sekadar status administratif, tapi punya arti strategis bagi Indonesia.
Langkah ini dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkokoh kedaulatan, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing global.
“Penetapan bandara internasional jadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, sekaligus memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Dudy, ada sejumlah manfaat langsung dari kebijakan ini. Pertama, bandara internasional membuka akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang maupun barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Kedua, bandara internasional bisa menjadi simpul baru pertumbuhan ekonomi. Dengan status internasional, bandara akan menggerakkan perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong ekonomi lokal maupun nasional.
Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, terutama ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan lebih maksimal karena pembangunan tidak lagi terpusat di Jawa, tetapi juga menjangkau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Bandara internasional juga berfungsi strategis untuk pertahanan negara dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik maupun bencana,” jelasnya.
Standar & Evaluasi
Dudy menegaskan, penetapan bandara internasional memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Status internasional juga wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional). Termasuk fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Namun, status ini tidak permanen. Kemenhub akan melakukan evaluasi dalam dua tahun. Jika bandara sepi dan traffic rendah, status internasional bisa dicabut.
“Kita lihat dua tahun ke depan, kalau traffic-nya sepi bisa saja status internasionalnya ditutup. Itu bagian dari evaluasi,” ujar Dudy.
Meski begitu, keputusan pencabutan nantinya tidak sepihak. Pemerintah akan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, maskapai, hingga kementerian/lembaga terkait.