banner 728x250

Kasus Korupsi Haji Rp1 Triliun, KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas usai jalani klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: istimewa)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia penting untuk kelancaran proses penyidikan. Berdasarkan informasi, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.

KPK mulai menyidik perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal, kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU No. 8/2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen. Pansus menilai kebijakan pembagian 50:50 itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *