ABNnews – Pemerintah terus menggeber pembangunan infrastruktur nasional demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Targetnya ambisius: pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
Salah satu jurusnya, lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, infrastruktur dijadikan pilar utama penggerak ekonomi.
Namun, keterbatasan pembiayaan APBN membuat pemerintah mencari skema alternatif yang fleksibel dan inklusif. Pilihannya jatuh pada Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024.
“Skema ini bukan privatisasi. Justru modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan berpihak pada publik,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam Sosialisasi Perpres 66/2024 di Jakarta, Kamis (7/8).
Lewat Perpres ini, aset negara bisa dioptimalkan untuk membiayai infrastruktur strategis seperti jalan tol, transportasi publik, energi, pengelolaan limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Syaratnya, aset tersebut harus sudah beroperasi, memiliki umur manfaat minimal 10 tahun, serta terdaftar dan diaudit secara akuntabel. Namun, ada ruang fleksibilitas berdasarkan hasil studi kelayakan.
HPT bisa dilakukan melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun prakarsa badan usaha (unsolicited). KPPIP akan memegang peran penting, mulai dari penetapan daftar proyek, pemilihan mitra swasta, hingga memastikan pengembalian aset di akhir kerja sama.
“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara,” kata Rudy.
Ia berharap forum sosialisasi ini jadi titik awal adopsi skema HPT secara luas di berbagai sektor dan daerah. Targetnya, menciptakan ekosistem pembiayaan infrastruktur yang transparan, bankable, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Regulasi sudah ada, sekarang waktunya implementasi yang feasible dan bankable,” pungkas Rudy.













