banner 728x250

KY Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim dalam Vonis Tom Lembong

KY segera analisis laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Yudisial (KY) akan segera menganalisis laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada dirinya dalam kasus korupsi importasi gula.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, terkait laporan yang dilayangkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (04/08) lalu

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Mukti dalam keterangannya pada Selasa (05/08).

Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar mengatakan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

Dia juga menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *