ABNnews — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, program paket stimulus ekonomi bakal dilanjutkan guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semester II 2025. Rincian paket stimulus tersebut akan diumumkan pada September 2025 mendatang.
Saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat, Airlangga menjelaskan sejumlah program yang digulirkan akan sama seperti kebijakan sebelumnya yang mencakup diskon tiket pesawat, kapal, kereta api, hingga diskon tarif tol.
Pemberian diskon tiket berlaku selama dua bulan, yakni Desember 2025 hingga Januari 2026 guna mendongkrak konsumsi masyarakat saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. “(Diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api,” jelasnya.
Namun, Airlangga seperti dilansir dari antaranews memastikan tidak akan ada insentif berupa diskon tarif listrik maupun Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam program lanjutan ini.
Selain subsidi tiket, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti pada semester II tahun ini. Awalnya, insentif tersebut direncanakan turun menjadi 50 persen.
“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menggulirkan lima paket stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025 senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah. Stimulus tersebut mencakup subsidi transportasi, diskon tol, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif sektor ketenagakerjaan.
Beberapa insentif yang telah diberikan antara lain diskon 30 persen tiket kereta api, potongan PPN sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon 50 persen untuk angkutan laut. Sementara itu, tarif tol diberikan diskon 20 persen guna mendukung mobilitas nasional.
Di sektor sosial, pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp11,93 triliun melalui tambahan manfaat Kartu Sembako serta distribusi beras 10 kilogram untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk sektor ketenagakerjaan, BSU senilai Rp300 ribu diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, termasuk untuk guru.