banner 728x250

Boyamin Temukan Tersangka Jurist Tan di Sydney

ABNnews – Keberadaan Jurist Tan, tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek mulai terendus. Berdasarkan laporan Koordinator Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Jurist Tan tengah berada di Sydney, Australia.

Saat ini Boyamin tengah menjadi Detektif Partikelir untuk mengungkap pelaku koruptor. Selama sepekan dari tanggal 17 – 25 Juli 2025 Boyamin tengah berkeliling ke Australia (Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney) untuk mengendus keberadaan Jurist Tan.

“Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (25/7/2025.

“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,” imbuhnya.

Boyamin memaparkan, semua hal yang diperoleh di Australia terkait Jurist Tan telah dikirimkan kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung melalui saluran internet. Upaya itu dilakukan Boyamin guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi. Sehingga kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek bisa cepat selesai.

“Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” bebernya.

Boyamin menuturkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi tersangka tersebut telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Keberadaan Jurist Tan di Australia juga diperkuat oleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura.

“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” jelasnya.

“Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH),” lanjutnya.

Diketahui, Jumat, 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) Jurist Tan di media nasional RI. Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.

Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (deportasi ) ke Indonesia. Diharapkan
dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Sisi lain, kami tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” tegasnya.

“Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” tandasnya.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *