banner 728x250

Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria Ini Ngaco Saat Diperiksa Polisi

Ilustrasi. Foto: Net

ABNnews – Aksi seorang pria mencuri pakaian dalam wanita bikin heboh warga di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial R (35) ditangkap warga usai kepergok mencuri pakaian dalam yang sedang dijemur di kos-kosan, Sabtu (14/6/2025) sore.

Peristiwa itu viral setelah video penangkapan berdurasi hampir satu menit tersebar di media sosial. Dalam video, warga tampak mengamankan pelaku dan menghujaninya dengan pertanyaan.

Kapolsek: Pelaku Curi CD Perempuan, Ternyata Gangguan Jiwa

Kapolsek Bergas AKP Harjono membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku adalah warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

“Benar, pelaku mencuri pakaian dalam wanita di lingkungan Congol, Kecamatan Bergas. Saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke keluarga,” jelas Harjono dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Aksi R dilakukan seorang diri. Korban yang melihat pakaiannya diambil pria tak dikenal, langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar sigap mengejar dan menangkap pelaku.

Pelaku Sering Berobat ke RSJ, Jawaban Ngawur Saat Diperiksa

Menurut Harjono, setelah diperiksa, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa. Saat dimintai keterangan, R selalu memberi jawaban tidak nyambung.

“Puskesmas Pringapus menyatakan pelaku punya riwayat gangguan jiwa. Ia juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” katanya.

Perangkat desa yang didatangkan juga membenarkan bahwa pelaku memang sering menjalani perawatan khusus kejiwaan.

Tak Diproses Hukum, Pelaku Diserahkan ke Keluarga

Karena kondisi kejiwaannya, akhirnya dilakukan mediasi antara warga, korban, dan keluarga pelaku. Disepakati bahwa pelaku akan dirawat keluarganya secara intensif.

Kapolsek Bergas mengapresiasi warga karena tidak main hakim sendiri, dan langsung menghubungi pihak kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang peduli dan tidak bertindak anarkis,” tutup Harjono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *