banner 728x250

Masuk 6 Besar Dunia, Ekspor Rokok Indonesia Tembus 1,7 Miliar Dolar AS

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

ABNnews – Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia telah tumbuh menjadi sektor strategis yang menyokong perekonomian nasional. Ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk sejak era kolonial Belanda dan terus berkembang menjadi rantai industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik rokok, distributor, hingga eksportir, seluruh elemen ini menopang keberlanjutan IHT di Indonesia.

“Dengan ekosistem yang kuat, struktur IHT kita sudah sangat terintegrasi. Jutaan orang menggantungkan hidup dari sektor ini,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Putu mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, cukai hasil tembakau menyumbang Rp216 triliun ke kas negara, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar dari sektor industri. Selain itu, IHT tercatat menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang, tersebar dari proses penanaman hingga penjualan produk jadi.

Di sektor ekspor, kinerja IHT juga menunjukkan capaian positif. Nilai ekspor produk hasil tembakau Indonesia mencapai USD 1,7 miliar, naik 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

“Ini berkat daya saing produk tembakau Indonesia dan kerja keras pelaku industri di seluruh rantai pasok,” kata Putu.

Saat ini, Indonesia telah memiliki ekosistem industri tembakau yang lengkap, mencakup: Industri pengeringan tembakau, Industri kertas rokok dan filter, Industri bumbu/perisa, Industri sigaret kretek tangan dan mesin, Industri rokok putih dan cerutu, Laboratorium bertaraf internasional, Jasa pengemasan dan percetakan

Tantangan: Rokok Ilegal dan Pengawasan Ketat

Meski menunjukkan kinerja gemilang, sektor IHT masih menghadapi tantangan serius, yakni maraknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat peredaran rokok ilegal meningkat dari 3,3 persen (2019) menjadi 6,9 persen (2023).

“Kami terus menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai regulasi,” tegas Putu.

Untuk mendukung pengembangan industri secara berkelanjutan, pemerintah mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah. Dana ini dapat digunakan untuk Peningkatan kualitas SDM IHT, Fasilitasi uji nikotin dan tar dan Dukungan ekspor produk tembakau

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan asosiasi industri sangat penting agar program pembinaan tepat sasaran,” tambahnya.

Putu menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) DPP Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) di Blitar, Jawa Timur, Minggu (1/6).

“Kami harap munaslub ini dapat menghasilkan strategi untuk memperkuat daya saing, inovasi, dan digitalisasi sektor IHT ke depan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *