ABNnews — Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku pembacokan jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Diketahui, dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat. Keduanya dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/05) pukul 15.40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah mengevakuasi korban pembacokan tersebut ke rumah sakit setempat.
“Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/05).
Harli juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga pasca-peristiwa pembacokan tersebut.
Seperti dikutip dari antaranews, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.
Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas.
Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.