ABNnews — Nasabah dari berbagai bank mengeluhkan rekening mereka mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Peristiwa itu viral di media sosial.
Sejumlah cuitan viral di media sosial X berisi keluhan soal pemblokiran rekening yang dialami warganet. Cuitan itu menyisipkan unggahan tangkapan layar yang menyebutkan rekening diblokir atas perintah PPATK.
Ketua PPATK, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana buka suara pada Minggu (18/05). Ia menjelaskan perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online. (Judol).
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan kepada wartawan.
Ivan mengatakan saat ini rentan jual beli rekening untuk disalahgunakan judol. Namun, kata dia, nasabah kerap tak menyadari kepemilikan rekening tersebut.
“Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktifitas tindak pidana,” ujarnya.
Ia memastikan dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman. Dia pun kembali menegaskan langkah perintah pemblokiran tersebut untuk melindungi hak publik.
“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya. Sekali lagi, prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujar dia.
“Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik,” katanya.
Dia pun mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujarnya.
Terhadap masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. “Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Alternatif lain, kata dia, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.