banner 728x250

Tersangkut Perkara Pelecehan Seksual Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara

Tersangka pelaku pelecehan seksual IWAS alias Agus Buntung. (Foto: istimewa)

ABNnews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual.

Terdakwa Agus Buntung merupakan seorang penyandang tunadaksa yang melakukan pelecehan seksual lebih dari satu korban.

Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram mengatakan bahwa tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.

“Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU Ricky, Senjn (5/5/2025).

Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Pertimbangan jaksa menuntut demikian adalah fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.

“Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

“Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara Agus Buntung telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu pekan depan (14/5/2015) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sementara itu penasihat Hukum Agus Buntung, M Alfian Wibawa menyayangkan tuntutan JPU. Seharusnya JPU bisa mempertimbangkan keadaan dan kondisi Agus saat ini. “Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan,” keluh Alfian.

Keadaan dan kondisi Agus yang masuk kategori disabilitas seharusnya dapat meringankan hukuman pidananya. Di persidangan Agus pun kaget dengan tuntutan JPU. “Agus sempat kaget mendengar tuntutan JPU yang cukup berat,” ungkapnya.

Pihaknya akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan JPU pada pembacaan nota pembelaan nanti. Konstruksi pembelaan akan dibacakan Rabu (15/5/2025).

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *