banner 728x250

Antisipasi Kasus Seperti di SPPG Kalibata Terulang, BGN Perketat Seleksi Mitra

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan polemik pembayaran mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan yayasan berinisial MBN di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah masalah internal keduanya.

“Bukan akibat kesalahan penyaluran dana oleh BGN. Isu penyelewengan dana MBG ini persoalan internal yayasan dan mitranya dan kami telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan,” kata Dadan dalam pernyataan di Jakarta.

Dikatakan Dadan, dirinya telah menggelar pertemuan bersama pihak terkait yakni yayasan, Media Berkat Nusantara (MBN), yang menangani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata beserta mitranya atas nama Ibu Ira.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas beredarnya isu dugaan penyelewengan dana MBG di SPPG Kalibata yang menyeret nama BGN selaku penanggung jawab program MBG.

Dalam pertemuan itu, kata Dadan, mitra MBN menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada permasalahan antara mereka dengan pihak BGN, dan menyebut kesalahpahaman internal sebagai akar persoalan. Ia menambahkan bahwa BGN selama ini telah menjalankan proses penyaluran dana sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui transfer langsung ke rekening Virtual Account atas nama Yayasan MBN.

Sebagai langkah antisipasi kejadian serupa terulang, Dadan menegaskan komitmen BGN untuk memperketat seleksi mitra kerja serta memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi di seluruh SPPG. “Kami berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin,” ujarnya.

Lebih jauh Dadan juga memastikan bahwa program MBG di lokasi tersebut akan tetap berjalan sesuai jadwal dan komitmen terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Ira Mesra dengan Yayasan MBN dan SPPG Kalibata untuk penyediaan menu MBG sejak Februari hingga Maret 2025. Dalam perjanjian awal, disepakati harga Rp15 ribu per porsi untuk total 65.025 porsi, namun sebagian harga kemudian diubah menjadi Rp13 ribu meskipun diketahui sebelum kontrak ditandatangani.

Permasalahan muncul ketika pembayaran tahap kedua tidak dibayarkan, sehingga Ira melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000 ke kepolisian. Laporan terhadap yayasan MBN telah teregister dalam nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 10 April 2025.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly pada Selasa (15/04) lalu mengatakan, laporan ditujukan ke yayasan dan juga pada perorangan yang masih terkait dengan yayasan tersebut. “Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” kata Harly.

Yayasan ini diduga tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur. Harly menjelaskan bahwa kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tetapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.

Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp386.500.000 dari BGN, lembaga pemerintah yang menaungi program MBG. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.

Namun, menurut Harly, dalih tersebut tidak berdasar. Sebab, faktanya, tidak ada satu pun biaya yang dikeluarkan yayasan. Semua dikelola dan dibayar oleh mitra dapur. Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp975.375.000.

“Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *