ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Motor yang disita tersebut bermerek Royal Enfield. Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Satu unit motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil. “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut. KPK pada Senin (10/3/2025), menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil juga sudah buka suara mengenai penyidikan kasus di Bank BJB yang membuat rumah kediamannya digeledah KPK. Ia menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” sambungnya.
Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Bagus Iswanto