banner 728x250

Heboh Driver Ojol Terjerat Kasus TPPU Rp19 Miliar, Apa Perannya?

Sidang perdana kasus TPPU Rp19 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjerat driver ojol. (Foto: istimewa)

ABNnews — Seorang driver ojek online (ojol), Ahmad Sopian, terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp119 miliar. Ahmad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/03).

Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani dalam surat dakwaannya mengatakan kasus ini bermula saat Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada Marcel dan Reza. Melansir dari detikcom, mereka saling mengenal melalui Facebook. Dari situ, Marcel dan Reza yang telah ditetapkan sebagai DPO menggunakan rekening Sopian untuk membuka rekening bank Sinar Mas.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Usai diserahkan, rekening tersebut rupanya digunakan Marcel dan Reza untuk menampung TPPU. Belakangan diketahui keduanya menguras saldo dari bank senilai Rp 119 miliar dengan cara membobol server.

“Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024,” jelas jaksa.

Usai ditransfer ke 4 rekening berbeda, sisanya dibelanjakan untuk Aset Crypto. Lalu, dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama terdakwa.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa yakni Anwar Badri mengungkapkan Sopian tak tahu menahu bila rekeningnya disalahgunakan oleh Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening. “Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu,” ujar dia.

Rekening itu pun tak diinstal dalam ponsel milik Sopian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak bank, sambung Anwar, rekening Bank Sinar Mas atas nama kliennya terinstal dalam ponsel merek yang berbeda. “Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan kasus itu berawal pada Sabtu (22/6/2024). Kala itu, Sopian melihat di grup facebook Jual Beli Rekening. Ia melihat ada seseorang yang mencari rekening dan diberikan imbalan.

Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta. Apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Sopian disebut menggunakan sarpras dalam mengakses media social berupa 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast. Berdasarkan data portal Bank Indonesia, ditemukan transaksi anomali atau tidak wajar pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB sampai 15.38 WIB di salah satu bank plat merah daerah sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sekitar Rp 119 miliar.

Selanjutnya uang tersebut oleh Sopian dibelanjakan Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance. Akibat perbuatan Sopian beserta 2 DPO tersebut, bank plat merah daerah itu diklaim mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar. Para terdakwa terancam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *