ABNnews — Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat gelap perdagangan bayi ditangkap polisi. Enam orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Para pelaku menawarkan penjualan bayi tersebut lewat postingan TikTok dengan harga per bayi Rp35 juta. Aksi mereka berhasil dihentikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat pengungkapan kasus tersebut di Pekanbaru, Senin, menjelaskan perkara ini terungkap bermula dari laporan seorang aktivis anak yang menemukan postingan Tiktok yang menawarkan seorang bayi.
“Pelapor memancing pemilik akun dan mengaku ingin memiliki bayi tersebut. Saat akan terjadi transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggo Warsito, aparat Kepolisian Sektor Limapuluh meringkus pelaku,” katanya, Senin (20/1/2025).
Kemudian diketahui otak pelaku dari perkara ini yakni oknum bidan berinisial EJ yang bekerja di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. Tersangka lainnya TH bertugas mendapatkan bayi dari EJ untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta.
AT mengaku berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta. AT salah satu tersangka dari Medan, Sumatera Utara datang ke Pekanbaru membawa bayi bersama tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Bery, kejadian ini bukan kali pertama penjualan bayi dilakukan sindikat tersebut. Sebelumnya mereka mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap enam bayi.
“Namun kami yakin bukan hanya tujuh bayi. Kemungkinan ada belasan bayi lain yang sudah dijual tersangka. Kami juga masih mengejar tersangka lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dikutip dari Antara, menurut Bery, tersangka disangkakan atas Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 Jo. 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adopsi Ilegal
Polisi di Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Enam orang telah diamankan dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tersebut.
Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.
“Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni Senin (20/1/2025). (Ilham Cahyadi)