Respon Menohok Gibran Usai Penggugat Ijazahnya Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN

Gibran Rakamubing Raka/Istimewa

ABNNews – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan respons menohok terkait aksi penggugat yang memilih walk out dan mencabut gugatan soal penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gibran menyayangkan langkah mundur tersebut padahal pihaknya sudah sangat siap untuk buka-bukaan data.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Meski menyayangkan pencabutan gugatan oleh Denny Indrayana dan timnya, Gibran menyatakan tetap menghormati keputusan penggugat serta menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada Majelis Hakim.

Ia menegaskan sejak awal berharap proses persidangan berjalan lancar hingga akhir agar isu terkait riwayat pendidikannya mendapat kejelasan utuh di mata publik.

“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” tegas mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Sikap pasrah sekaligus menyayangkan dari Wapres Gibran ini disampaikan usai Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out dan mencabut gugatan secara resmi dalam persidangan di PTUN.

Padahal, dalam jalannya persidangan, tim kuasa hukum Gibran telah memaparkan secara runut seluruh riwayat pendidikan Gibran sekaligus memperlihatkan bukti-bukti dokumen asli di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana yang diwakili Denny Indrayana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Dalam petitumnya, pihak penggugat memohon agar PTUN membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengenai Penyetaraan Ijazah.

Aksi pencabutan gugatan ini bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres lantaran persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait tuduhan kelainan ijazah maupun dokumen penyetaraan pendidikan milik bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *