ABNnews – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi mengaku masih menunggu kepastian surat undangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” ujar Jokowi merespons pertanyaan wartawan terkait surat panggilan sidang tersebut, dilansir detikJateng, Kamis (29/10/2026).
Sebagaimana diketahui, tim JPU berencana memanggil Jokowi beserta mantan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada persidangan Kamis (5/11/2026) pekan depan.
Kendati mengaku belum menerima fisik surat panggilan, Mantan Wali Kota Solo tersebut menegaskan niatnya untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa jika surat resmi telah diterima.
“Belum tahu (ada undangan). Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir,” tegas Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa keputusannya untuk bersedia hadir di persidangan didasari oleh sikapnya yang patuh dan menghormati koridor hukum di Indonesia.
Ia menyerahkan seluruh mekanisme persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi tudingan ijazah palsu tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir,” pungkasnya.












