ABNnews – Nasib tragis menimpa MHAQ (7), seorang murid kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Bocah berusia 7 tahun tersebut meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) sore usai diduga menjadi korban pemukulan dan kekerasan oleh kakak kelasnya di sekolah, di mana korban sempat mengidentifikasi wajah para terduga pelaku melalui foto sebelum mengembuskan napas terakhir.
Peristiwa pilu ini bermula saat MHAQ harus dilarikan dan dirawat intensif di RSUD dr M Ashari Pemalang. Di awal masa perawatan, korban yang ketakutan belum berani membeberkan aksi penganiayaan yang menimpanya kepada keluarga maupun tim medis.
Namun setelah beberapa hari dirawat, MHAQ akhirnya mau terbuka dan menceritakan perlakuan fisik di bagian perut yang dilakukan oleh beberapa seniornya di sekolah.
Ibu korban, Diah Indriyanti (36), mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami putranya selama dirawat. MHAQ kerap mengeluhkan sakit perut luar biasa, muntah-muntah, buang air besar (BAB) berdarah, tak nafsu makan, hingga menangis histeris setiap kali tubuhnya diangkat.
Setelah sembilan hari dirawat dan kondisinya dinyatakan membaik, MHAQ sempat diperbolehkan pulang ke rumah pada Sabtu, 26 September 2026. Sayangnya, pada 29–30 September 2026, kondisi kesehatannya mendadak drop drastis akibat rasa sakit hebat di bagian perut.
Pihak keluarga bergegas membawa kembali MHAQ ke rumah sakit pada Rabu (30/9/2026) sore. Namun takdir berkata lain, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong sebelum sempat mendapatkan perawatan darurat.
Kediaman korban di Kelurahan Kebondalem pun diselimuti duka mendalam pada Kamis (1/10/2026). Sejumlah pelayat mendatangi rumah duka, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, yang menyampaikan duka cita mendalam.
Ayah korban, Nurwandi (43), mengungkapkan bahwa sebelum mengembuskan napas terakhir, putranya sempat mengenali para terduga pelaku melalui foto yang ditunjukkan oleh keluarga.
“Anak saya itu sebelum meninggal sudah ngomong siapa-siapa yang mukul dia, dilihatin foto terus dia nunjuk. Ada tiga anak, yang dua kelas 5 dan satu kelas 6,” beber Nurwandi.
Nurwandi juga meluapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai terkesan menutup-nutupi insiden tersebut dan belum memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dengan orang tua para terduga pelaku. Sementara itu, ibu korban menambahkan pengakuan MHAQ kepada dokter.
“Dia menjawab itu setelah diperiksa sama dokter, katanya dipukul di perut, ada yang nendang pakai sepatu,” ujar Diah menirukan ucapan anaknya.
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengarahkan perhatian pada penyelesaian kasus ini dan menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi bullying di lingkungan sekolah.
“Tadi ke sekolahan, dan mendapat laporan kronologi kejadian, memang ada perselisihan antara korban dan pelaku, kemudian terjadilah pemukulan,” terang Nurkholes. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepastian penyebab medis kematian korban kepada aparat kepolisian.
Aparat Polres Pemalang bergerak cepat mendalami kasus ini dengan melakukan interogasi awal di rumah duka. Atas persetujuan keluarga, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Biddokkes Polda Jawa Tengah menerjunkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengotopsi jenazah MHAQ di RSUD dr M Ashari Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami sudah datang ke rumah duka, dan sudah melaksanakan interogasi awal kepada orang tua, serta orang-orang terdekat korban. Lalu, Labfor dan Biddokkes sudah melaksanakan autopsi kepada korban untuk mengetahui penyebab kematian korban,” jelas AKP Faizal, Jumat (2/10/2026).
Polisi meminta masyarakat tidak berspekulasi serta menahan diri dari menyebarkan identitas atau foto anak di bawah umur yang terlibat demi mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai anak korban maupun ABH (anak berhadapan dengan hukum),” tutup AKP Faizal.












