ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi impor Gula Kristal Mentah (Raw Sugar/GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) bagi sektor makanan, minuman, dan farmasi.
Kemenperin juga memastikan produk GKR haram atau dilarang keras beredar di pasar konsumen masyarakat umum.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan terkait kabar importasi 150.000 ton GKM pada Selasa (22/9/2026).
“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Febri membeberkan, realisasi impor bahan baku GKM untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi (maminfar) pada tahun 2025 lalu sejatinya sudah mencapai 99,99 persen. Untuk tahun 2026, alokasi bahan baku industri gula justru mengalami penurunan.
“Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL),” ungkap Febri.
Febri menjelaskan, gula merupakan komoditas yang masuk dalam kategori barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004. Ada tiga jenis gula yang ditata peredarannya, yakni Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak 2024, Kemenperin telah memperketat pembatasan produksi GKR dan GKP berbahan baku impor lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Berdasarkan Permenperin tersebut, pabrik gula rafinasi memang memegang izin mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun, hasil olahan GKR tersebut hanya boleh disalurkan secara terbatas kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” tegas Febri.
Febri menambahkan, Kemenperin senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga iklim usaha yang tertib, kondusif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di publik.












