ABNnews – Seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria bejat tersebut dipolisikan lantaran tega memaksa istrinya sendiri, OA (26), untuk berhubungan badan dengan pria lain yang tak dikenal secara berulang kali.
Aksi tak manusiawi pelaku terungkap setelah korban memutuskan mendatangi Mapolresta Padang pada 30 Juli 2026 guna melaporkan perbuatan suaminya tersebut. Korban melayangkan laporan resmi bernomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menyebut, berdasarkan pengakuan korban, tindakan pemaksaan tersebut sudah dialaminya sebanyak lima kali.
“Korban mengaku dugaan pemaksaan itu telah berulang, sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Yasin, Minggu (2/8/2026).
Yasin membeberkan kronologi insiden mengenaskan tersebut. Peristiwa bermula saat pelaku Z tengah melakukan hubungan badan bersama sang istri di kediamannya.
Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria yang sama sekali tidak dikenal oleh korban mendadak datang ke rumah mereka.
Pelaku kemudian secara sepihak memaksa korban untuk melayani dan melakukan hubungan badan dengan pria asing tersebut.
Meski korban sudah menolak keras dan mencoba melawan, pelaku tetap memaksa korban menuruti keinginan bejatnya.
“Korban telah menolak permintaan itu, namun korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain,” jelas Yasin.
Tak terima terus-menerus menjadi korban kejahatan suaminya, OA akhirnya memberanikan diri menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Pelaku Z berhasil diringkus di kediaman korban pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Menariknya, sebelum digelandang ke kantor polisi, pelaku sempat menunjukkan gestur penyesalan dengan bersujud di kaki ibu mertuanya atau orang tua dari korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












