ABNnews –Seorang pria berinisial S (40), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, karena diduga buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong, di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan mengatakan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
”Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026), dilansir dari Antara.
Fahyani menjelaskan, dalam menjalankan aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026 lalu, kedua pelaku memiliki pembagian peran. Tersangka ST bertugas memantau situasi lingkungan, sedangkan S berperan sebagai eksekutor pembobolan.
Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal pergi bersama keluarga. Korban mendapati pintu belakang rumah rusak dan kehilangan perhiasan emas seberat 30 gram serta satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, emas hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan jaringan lain.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama serta memastikan seluruh akses masuk terkunci dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat,” ujar Eko.
Nadzar Lendi












