Gurita Bisnis TPPU Bandar Narkoba Batam Diberantas, Deretan Mobil Mewah Hingga Kapal Disita Bareskrim

Bandar narkoba asal Batam, Basri Lewaimang (Foto dok Polri)

ABNnews – Bareskrim Polri memberantas gurita bisnis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik bandar narkoba asal Batam, Basri Lewaimang.

Penyidik menyita sederet aset bernilai fantastis mulai dari puluhan kendaraan mewah, belasan bangunan rumah dan apartemen, hingga dua unit kapal.

Pemasangan garis polisi (police line) telah dilakukan jajaran penyidik pada deretan aset milik pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Eko menjelaskan bahwa seluruh barang bukti bernilai jumbo yang telah disita tersebut dialokasikan untuk kepentingan penyidikan kasus pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis pihak kepolisian, berikut daftar lengkap aset milik Basri yang disita Bareskrim Polri:

Aset Bergerak:
* 1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)

* 1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)

* 1 unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)

* 1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)

* 1 unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)

* 1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)

* 1 unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)

* 1 unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)

* 1 unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)

* 1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)

* 1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)

* 1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)

* 1 unit Kapal Azimut 68S warna Putih

* 1 unit Kapal warna Putih


Aset Tidak Bergerak:
* 2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03

* 2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5

* 1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20

* 2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A

* 2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78

* 1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3

* 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11

* 4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt

* 1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur

* 1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01

* 1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2


Sebelum disita asetnya, Basri sempat berstatus sebagai buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sesuai nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut dicirikan berambut hitam ikal, memiliki brewok dan kumis, berkulit sawo matang, serta mempunyai bentuk bibir proporsional.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ungkap Eko.

Dari hasil penyidikan mendalam, peredaran barang haram di tempat hiburan malam yang dikelola Basri tergolong masif. Tersangka menjual tensi puluhan ribu butir ekstasi tiap bulannya.

“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” pungkas Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *