Masih Jadi Utang KPK, Setyo Budiyanto Akui Terus Kepikiran Buronan Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: istimewa)

ABNnews – Keberadaan buronan Harun Masiku masih menjadi ‘utang’ besar yang belum terselesaikan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui deretan kasus mangkrak dan DPO yang belum tertangkap, khususnya Harun Masiku, membuat jajaran pimpinan terus kepikiran.

“DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah,” ujar Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Setyo menyadari publik dan masyarakat luas kerap mempertanyakan kepastian serta kejelasan status hukum Harun Masiku setiap kali lembaga antirasuah menggelar konferensi pers.

“Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu,” sebutnya.

Oleh karena itu, Setyo menegaskan pihaknya sangat membutuhkan partisipasi serta dukungan penuh dari masyarakat agar lokasi persembunyian Harun bisa segera terendus.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa kasus-kasus lama yang belum tuntas tidak akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selama belum memasuki masa kadaluarsa.

Upaya pencarian maksimal, kata Fitroh, akan terus dilancarkan oleh tim penyidik.

“Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis,” tegas Fitroh.

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka skandal suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang meletus pada awal 2020 silam. Mantan caleg PDI Perjuangan ini diduga menyuap Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, agar bisa melenggang ke Senayan.

Wahyu Setiawan sendiri telah memproses hukumnya dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara usai terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta. Saat ini, Wahyu sudah menghirup udara bebas.

Di sisi lain, perburuan Harun Masiku masih terus berjalan meski dokumen paspor milik sang buron telah resmi dicabut oleh pihak imigrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *