ABnnews – Setelah 11 tahun memendam dendam kesumat, AN (27), seorang pemuda asal Surabaya, nekat mengintai hingga mengeksekusi mati M Hasan (53), pria yang membunuh ibunya pada 2015 silam.
Aksi pembacokan menggunakan celurit sepanjang 33 cm tersebut terjadi di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk pelaku. Pelaku diringkus petugas dari Tim URC Polres Sampang hanya dalam waktu tujuh jam setelah pelariannya pada Sabtu (12/9/2026).
“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” kata Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, dilansir dari detikJatim.
Berdasarkan pengakuan AN, korban sejatinya telah selesai menjalani masa hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) atas kasus penganiayaan ibunya hingga tewas. Namun, rasa sakit hati AN tak pernah pudar.
Usai mendengar kabar kebebasan Hasan, AN langsung melacak keberadaan korban dan memantau seluruh rutinitasnya sebagai nelayan selama kurang lebih satu bulan.
“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” terang Anang.
Hari eksekusi yang direncanakan AN tiba pada Kamis (10/9/2026) malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, AN mendapati motor Hasan terparkir dekat dermaga sandar. AN lantas bersembunyi menunggu korban yang tengah melaut hingga Jumat (11/9/2026) dini hari pukul 02.00 WIB.
Saat Hasan berjalan membawa timba berisi ikan menuju motornya, AN menyergap dan mengayunkan sabetan celurit secara membabi buta dari arah belakang.
“Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.
Warga setempat yang menemukan Hasan terkapar bersimbah darah sempat melarikannya untuk diberi pertolongan medis, namun nyawa nelayan tersebut tidak terselamatkan.
Mendapat laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Tim URC Polres Sampang berhasil mengejar serta menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB atau tak sampai 7 jam usai aksi pembacokan.
Atas perbuatannya yang terencana, AN kini harus berhadapan dengan pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Anang.












