Viral ‘Negara dalam Negara’ di Bali: Tolak Pelari Lokal, Penyelenggara Event Asing Kabur dan Dicekal

Komunitas lari beranggotakan WNA di Canggu, Bali, viral di media sosial. (Tangkapan layar Instagram @entourage.bali)

ABNnews — Fenomena seolah membentuk ‘negara dalam negara’ kembali memicu kemarahan publik di Bali. Sebuah ajang lari bertajuk Bali Silent Disco viral usai komunitas penyelenggaranya secara diskriminatif menolak pendaftar dari warga lokal.

Buntut dari ulah tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Belanda selaku penyelenggara dilaporkan kabur ke luar negeri dan kini resmi dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini bermula dari keluhan warganet terkait aktivitas event lari yang digelar oleh komunitas Entourage Bali.

Selain dianggap kerap mengganggu kenyamanan jalan raya, komunitas yang beranggotakan ekspatriat ini disorot tajam karena memblokir dan menolak calon peserta WNI yang mendaftar menggunakan nomor telepon berawalan +62 untuk masuk ke grup WhatsApp (WA) mereka.

Sikap eksklusif yang dinilai mencederai rasa keadilan di ruang publik ini rupanya tak hanya memancing amarah warga lokal, tetapi juga menuai kecaman dari sesama penggiat lari asing.

“Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar,” ujar penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, dalam unggahan media sosialnya.

Kecaman serupa dilontarkan rekan pelarinya, Jack Ahearn.

“Bagaimana bisa kamu datang ke negara orang lain, lalu merasa punya hak melakukan hal seperti itu? Entourage Bali, perbaiki kelakuan kamu atau pergi dari sini!” tegasnya.

Menyadari gelombang kecaman yang makin membesar, komunitas Entourage Bali akhirnya merilis permohonan maaf dan memutuskan untuk menyetop sementara seluruh aktivitas mereka. Klarifikasi itu diunggah di akun Instagram mereka pada Jumat (24/7/2026) sore.

Pihak Entourage berkilah bahwa tertolaknya calon peserta berpaspor Indonesia murni disebabkan oleh kendala teknis pada sistem pengaturan otomatis grup WA komunitas mereka, bukan kesengajaan.

“Memang ada kesalahan pengaturan otomatis pada sistem kami untuk grup WhatsApp dan acara non-lari. Niat kami sebenarnya ingin bikin wadah kumpul, tapi malah muncul bias yang bikin beberapa pendaftar dengan nomor Indonesia ditolak secara keliru,” tulis manajemen Entourage Bali.

Mereka mengeklaim bahwa acara klub lari tersebut pada dasarnya selalu terbuka bagi siapa saja tanpa syarat kewarganegaraan.

Di sisi lain, permohonan maaf tak menghentikan proses hukum. Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil langkah tegas dengan menindak dua WNA Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) yang merupakan dalang di balik acara Bali Silent Disco.

Namun, sebelum ditangkap, keduanya diketahui telah melarikan diri meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (23/7/2026) malam.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan (cekal) kepada yang bersangkutan,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (24/7/2026).

JAS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sementara HQV memegang ITAS investor. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil pihak sponsor atau penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hendarsam mengingatkan bahwa WNA dilarang keras bertindak sebagai event organizer (EO) di Indonesia.

“Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *